Guillotine Terakhir Digunakan Hari Ini Pada Tahun 1977

Penggunaan Terakhir Guillotine Kasus Hamida Djandoubi

Pada tanggal 10 Oktober 1977, Guillotine terakhir kali digunakan sebagai alat hukum pancung di Prancis untuk menghukum Hamida Djandoubi di Marseille. Momen tersebut menandai akhir dari sejarah panjang penggunaan guillotine dalam sistem peradilan Prancis. Penggunaan guillotine ini mencerminkan perubahan signifikan dalam pendekatan hukum dan sistem pidana negara tersebut.

Guillotine Simbol Eksekusi Publik

Guillotine menjadi simbol terkenal dari eksekusi publik di Prancis sejak akhir abad ke-18. Alat ini, yang terancang baik oleh Dr. Joseph-Ignace Guillotin, bertujuan untuk memberikan metode eksekusi yang lebih manusiawi dan merata daripada metode lainnya pada waktu itu. Meskipun demikian, selama berabad-abad, guillotine menjadi ikon dari hukuman mati yang sering dianggap brutal dan tidak manusiawi.

Kasus Hamida Djandoubi Dimana Guillotine Terakhir Digunakan

Hamida Djandoubi, seorang pria asal Tunisia, merupakan kasus terakhir yang menghadapi hukuman mati melalui guillotine. Djandoubi terkena hukuman mati karena melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Keputusan pengadilan untuk menggunakan guillotine pada kasus ini memicu perdebatan tentang moralitas dan keadilan hukuman mati. Terlebih lagi, eksekusi ini terjadi di era di mana banyak negara mulai mempertimbangkan atau sudah menghapuskan hukuman mati dari sistem peradilan mereka.

Pada tahun 1977, Prancis sedang mengalami pergeseran penting dalam pandangan publik terhadap hukuman mati. Diskusi intensif mengenai keadilan, hak asasi manusia, dan efektivitas hukuman mati mendominasi perdebatan publik. Proses ini akhirnya mengarah pada penghapusan resmi hukuman mati di Prancis pada tahun 1981, ketika Presiden François Mitterrand menandatangani undang-undang yang menghapuskan hukuman mati dari hukum Prancis.

Dampak dan Warisan

Penggunaan terakhir guillotine pada tahun 1977 menggarisbawahi perubahan dalam sikap masyarakat terhadap hukuman mati dan metode pelaksanaannya. Meskipun guillotine telah lama di anggap sebagai alat eksekusi yang tidak manusiawi. Penggunaannya pada kasus Hamida Djandoubi merupakan pengingat terakhir dari periode panjang dalam sejarah peradilan Prancis. Warisan dari peristiwa ini melibatkan refleksi mendalam tentang moralitas hukuman mati dan momen penting dalam sejarah hukum pidana Prancis.

Artikel Terkait:  Sejarah Tragedi Situ Gintung, Tanggul Jebol Puluhan Rumah Terendam

Sebagai kesimpulan, penggunaan terakhir guillotine di Prancis bukan hanya menandai akhir dari sebuah era. Tetapi juga mencerminkan perubahan mendalam dalam pandangan terhadap keadilan dan hak asasi manusia. Peristiwa ini tetap menjadi titik penting dalam sejarah hukum. Mengingatkan kita akan perjalanan panjang menuju penegakan hak asasi manusia dan reformasi sistem peradilan.

Guillotine Terakhir

We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications